Jenazah muslim dimakamkan di pemakaman kaum muslimin, laki-laki atau perempuan, besar atau kecil. Dan tidak boleh dimakamkan di dalam masjid & tidak boleh pula di pemakaman kaum musyrikin & semisalnya.
Berikut Tata Cara Menguburkan Jenazah :
- Kubur harus digali dalam-dalam, diluaskan, diperbaiki. Apabila telah sampai bagian bawah kubur, digalilah padanya yang mengarah kiblat satu tempat sekadar diletakkan mayit padanya, dinamakan lahad. Ia lebih utama dari pada syaqq. Dan yang memasukkannya membaca: ‘Bismillah wa ‘ala millati rasulillah’(dengan nama Allah Subhanahu wa ta’ala & atas agama Rasulullah ). HR: Abu Daud & at-Tirmidzi. Dan meletakkannya di lahadnya di atas bagian kanannya, menghadap kiblat. Kemudian dipasang bata atasnya & disertakan di antaranya dengan tanah. Kemudian dikuburkan dengan tanah & diangkat kubur di atas bumi sekadar sejengkal dgn permukaan yang melengkung (seperti punuk unta).
- Diharamkan membangun di atas kubur, mengapur & menginjaknya, shalat di sampingnya, menjadikannya masjid & lampu-lampu atasnya,menghamburkan bunga-bunga di atasnya, thawaf (berkeliling) dengannya, menulis atasnya, & menjadikannya sebagai hari raya.
- Tidak boleh membangun masjid di atas kubur & tidak boleh menguburkan jenazah di dalam masjid. Jika masjid itu telah dibangun sebelum dimakamkan, kubur itu diratakan, atau digali jika masih baru & dimakamkan di pemakaman umum. Jika masjid dibangun di atas kubur, bisa jadi masjid yang dibongkar & bisa jadi bentuk kuburan yang dihilangkan. Dan setiap masjid yang dibangun di atas kuburan, tidak boleh dilaksanakan shalat fardhu & shalat sunnah di dalamnya.
- Sunnah bahwa kubur digali dengan kedalaman yang menghalangi keluar bau darinya & galian binatang buas. Jika bagian bawahnya berbentuk lahad seperti yang disebutkan diatas, itulah yang lebih utama. Atau Syaqq: yaitu digali di dasar kubur satu galian di tengah, diletakkan mayat padanya, kemudian dipasang bata atasnya, kemudian ditutupi.
- Sunnah menguburkan jenazah di siang hari & boleh menguburkan di malam hari.
- Tidak boleh di masukkan ke dalam satu liang kubur lebih dari satu jenazah kecuali karena terpaksa, seperti banyak nya yang terbunuh & sedikit yang memakamkan mereka. Didahulukan di lahad yang lebih utama dari mereka. Tidak dianjurkan bagi laki-laki menggali kuburnya sebelum ia meninggal dunia.
- Boleh memindahkan jenazah dari kuburnya ke kubur yang lain, jika ada maslahat untuk Jenazah, seperti kuburannya yang digenangi air atau dikuburkan di pemakaman orang-orang kafir & semisalnya. Kuburan adalah negeri orang-orang yang sudah mati, tempat tinggal mereka, & tempat saling ziarah di antara mereka, & mereka telah mendahului kepadanya, maka tidak boleh menggali kubur mereka kecuali untuk kepentingan Jenazah.
- Laki-laki yang bertugas menurunkan jenazah di kuburnya, bukan perempuan, para wali jenazah lebih berhak menurunkannya. Disunnahkan memasukkan jenazah di kuburnya dari sisi 2 kaki kubur, kemudian dimasukkan kepalanya secara perlahan di dalam kubur. Boleh memasukkan jenazah ke dalam kubur dari arah mana pun. Dan haram mematahkan tulang mayit.
- Perempuan tidak boleh mengikuti jenazah, karena mereka memililki sifat lemah, perasaan yg halus, keluh kesah, & tidak tabah menghadapi musibah, lalu keluar dari mereka ucapan & perbuatan yang diharamkan yang bertolak belakang dengan sifat sabar yang diwajibkan.
- Disunnahkan bagi keluarga jenazah memberi tanda di kuburnya dengan batu & semisalnya, agar ia memakamkan yang meninggal dari keluarganya & ia mengenal dengan tanda itu kubur yg meninggal dari keluarganya.
- Barang siapa yang meninggal dunia di tengah laut & dikhawatirkan berubahnya, ia dimandikan, dikafani, dishalatkan, & di tenggelamkan di air.
- Anggota tubuh yang terpotong dari seorang muslim yang masih hidup karena sebab apapun, tidak boleh membakarnya, tidak dimandikan & tidak dishalatkan. Tetapi dibalut pada sepotong kain & dikuburkan di pemakaman.
- Dianjurkan berdiri bagi jenazah apabila sedang lewat, & siapa yang duduk tidak ada dosa atasnya.
- Disunnahkan duduk apabila jenazah diletakkan & saat pemakaman, & terkadang disunnahkan mengingatkan yang hadir dengan kematian & yang sesudahnya.
- Disunnahkan setelah menguburkan mayit agar orang yang hadir berdiri di atas kubur & mendoakan ketetapan untuknya, memohon ampunan baginya & meminta kepada orang-orang yang hadir agar memohon ampunan untuknya & tidak mentalqin nya, karena talqin ada saat menjelang wafat sebelum mati.
sumber: wonkurep.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar